SINJAI, Jejaringnews – Kepolisian Resor (Polres) Sinjai berhasil meringkus dua pelaku pencurian di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Dua pelaku diantaranya adalah MA (15) dan MN (17), keduanya seorang pelajar, yang beralamat di Kecamatan Tellulimpoe.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan, sejak menerima laporan, pihaknya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polres Sinjai di Jalan K.H Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara,” ujar AKP Andi Rahmatullah, Sabtu (1/2/2023).

AKP Andi Rahmatulah menyebut, dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya di dua TKP berbeda. Pertama di kantin SMAN 9 Sinjai, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, milik Rudi (22) yang terjadi, pada Senin (21/1) sekitar pukul 01.00 wita.

Sementara lokasi kedua berada di sebuah booth container milik Vivi Miliarti (37) di Jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, yang terjadi pada Jumat (31/1) sekitar pukul 02.00 wita.

“Pelaku melakukan aksinya dengan merusak gembok pintu, lalu mengambil barang-barang milik korban,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban pemilik kantin mengalami kerugian sekitar Rp 900.000 yang dilaporkan ke Polsek Tellulimpoe, sementara korban pemilik booth container mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 yang dilaporkan di Polres Sinjai.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna Hijau DW 3066 VQ yang digunakan pelaku ke TKP, dan dua buah jaket warna hitam dan biru telah diamankan.

“Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.