SINJAI, Jejaringnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menahan dua dari tiga tersangka kasus korupsi rehabilitasi pembangunan irigasi Apareng tahun 2020 yang terletak di Kelurahan Sanggiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan. Keduanya adalah SHW (57) dan AA (61).
SHW merupakan pelaksana Teknis dan AA adalah Eks Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sementara tersangka HD selaku pemilik perusahaan belum menghadiri undangan pemeriksaan lanjutan.
Kedua tersangka resmi ditahan pada Kamis, 30 Januari 2025 pukul 23.00 Wita dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sinjai.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen mengatakan setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, akhirnya tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka inisial AA dan SHW.
“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Sinjai bahwa jumlah kerugian keuangan negara dari proyek rehabilitasi irigasi Apareng mencapai Rp 1,7 Miliar,” ujarnya.
Satu tersangka, kata Zulkarnaen berinisial HD selaku direktur perusahaan belum juga hadir untuk memenuhi panggilan dari Kejari Sinjai.
“Kami layangkan panggilan terakhir untuk datang dalam pemeriksaan minggu depan. Jika tidak hadir akan kami jemput paksa,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus korupsi rehabilitasi irigasi Apareng dimulai saat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan di APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai pagu sebesar Rp 7,5 Miliar.
Pekerjaan saat itu dimenangkan PT. PUG dengan nilai kontrak Rp 4,35 Miliar termasuk pajak dengan masa pelaksanaan selama 140 (seratus empat puluh hari) kalender sejak tanggal 6 Agustus 2020 sampai 23 Desember 2020.
Kemudian kontrak tersebut dilakukan Amandemen Kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020.
Zulkarnanen menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang diketuai tim penyidik Kasi Pidsus Sinjai Kaspul Zen Tommy Aprianto ditemukan temuan terkait penyimpangan dalam rehabilitasi daerah irigasi Apareng.
Alhasil, perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Sinjai ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1,7 Miliar.
“Penyimpanan dan temuan di antaranya dalam penggunaan material, kualitas pekerjaan serta pembayaran atau pencairan dana yang tidak sesuai penerimaan pekerjaan,” bebernya.
Selanjutnya kata Zulkarnain, ketidaksesuaian antara pekerjaan dan hasil pemeriksaan di lapangan, penyalahgunaan keterlambatan waktu kontrak serta indikasi pencairan dana yang tidak sah dan keterlambatan pekerjaan kesalahan dalam proses serah terima pekerjaan.
Olehnya itu, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Untuk tersangka korupsi rehabilitasi Irigasi Appareng ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.