SINJAI, Jejaringnews – Seorang ayah berinisial M (45), warga Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tega menyetubuhi anak kandungnya.

Aksi bejat itu bahkan membuat sang anak yang masih berstatus pelajar SMP berinisial NA (15) hamil 5 bulan.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman mengungkap kronologi  kejadian bermula saat NA meminta kepada orang tuanya M untuk memasang behel gigi.

“M yang merupakan sang ayah kemudian menyanggupi permintaan putrinya, dengan syarat NA harus melayani hasrat sang ayah,” ungkap Ipda Irman saat konferensi pers di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (7/2/2025).

Ipda Irman mengatakan, korban yang notabenenya masih di bawah umur dan masih labil kemudian menuruti hasrat tersangka.

“Karena anak ini polos dan masih pelajar, akhirnya disanggupi sehingga mulai terjadi aksi bejat itu. Jadi korban ini di rayu oleh pelaku M,” ujarnya.

Menurut Ipda Irman, persetubuhan yang dilakukan M terhadap NA anak kandungnya bermula pada September-Oktober 2024.

Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali di kediamannya saat malam hari, hingga korban hamil 5 bulan.

“Dilakukan di kamar rumahnya pada malam hari sebanyak 7 kali selama kurun waktu dua bulan dan dari hasil pemeriksaan USG yang dilakukan oleh dokter spesialis kandungan, umur kandungan sudah masuk 5 bulan,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejat itu karena tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istri yang saat ini dalam keadaan depresi.

“Masih tinggal satu atap semua, dan dari info yang kami dapat istrinya mengalami depresi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.