SINJAI, Jejaringnews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai akhirnya buka suara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada pengadaan mesin absensi (Ceklok).

Kasus tersebut mengindikasikan kerugian negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019-2022.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Akp Andi Rahmatullah mengatakan kasus dugaan korupsi mesin absensi pada tingkat SD dan SMP sudah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus tersebut, ada indikasi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Ada potensi kerugian negara dengan hasil ekspos mencapai Rp 720 juta,” ujar AKP Andi Rahmatullah saat konferensi pers di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, dari kasus dugaan korupsi pengadaan mesin ceklok telah menyalahi prosuderal.

“Kami menduga pengadaan ceklok telah menyalahi prosedural salah satunya dugaan mark-up (selisih harga),” terangnya.

Akp Andi Rahmatullah membeberkan, selisih harga pengadaan mesin ceklok yang dibelanjakan oleh pihak sekolah yang seharusnya harga senilai Rp 2,7 juta termasuk pajak, namun pada kenyataannya harga Rp 3,5 sampai 4,5 juta.

Dari proses tahapan dugaan kasus korupsi mesin ceklok ini, kata Akp Andi Rahmatullah, penyidik telah melakukan langkah-langkah.

Di antaranya melakukan penelitian dokumen dan surat serta klarifikasi terhadap 291 orang ataupun pihak terkait.

“Untuk pemeriksaan pihak terkait, penyidik telah melakukan klarifikasi sebanyak 291 bendahara sekolah di tingkat SD dan SMP,” terangnya.

Selain bendahara sekolah, mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa juga ikut diperiksa.

“Untuk Kepala Dinas pada saat itu, kita sudah lakukan klarifikasi terhadap Andi Jefrianto Asapa sebanyak satu kali,” pungkasnya.