SINJAI, Jejaringnews – Pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi (Ceklok) tahun anggaran 2019-2022 terus dilakukan Sat Reskrim Polres Sinjai. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
Teranyar, Sat Reskrim Polres Sinjai telah meminta klarifikasi mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa hingga 291 bendahara sekolah SD dan SMP.
Nama Andi Jefri ikut disebut lantaran dia pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sinjai.
Kepala Sat Reskrim Polres Sinjai, Akp Andi Rahmatullah mengatakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa ikut dimintai klarifikasi.
“Untuk Kepala Dinas saat itu, kita sudah lakukan klarifikasi terhadap Andi Jefrianto Asapa,” kata Akp Andi Rahmatullah saat konferensi pers di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (7/2/2025).
Akp Andi Rahmatullah menjelaskan, pada tahun 2019, distributor GEISA melakukan penawaran pengadaan mesin absensi kepada sekolah di tingkat SD dan SMP.
“Jadi awalnya distributor menyampaikan penawaran kepada pihak SD dan SMP, pada saat itu juga penerbitan surat dari Dinas Pendidikan sebanyak 3 surat,” ungkapnya.
Kemudian, di tahun 2020 hingga 2021 terkait kegiatan pengadaan mesin absensi tersebut, terjadi dugaan tindak pidana, karena penyedia agen mesin GEISA sesuai dengan penunjukan distributor memasang harga bervariasi mulai dari Rp 3,5 juta sampai dengan Rp 4,5 juta setiap unitnya.
Dalam kegiatan pembelajaan ini diduga terjadi perbuatan melawan hukum karena mark up harga. Di mana harga di market bukan Rp 3,5 juta sampai Rp 4,5 juta, namun harga sebenarnya adalah Rp 2,7 juta.
Perbuatan melawan hukum lainnya adalah pengadaan yang tidak sesuai aturan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), yang mana SIPLah di sini adalah pengadaan atau penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan aplikasi.
Maka terkait kasus tersebut, kepada pihak sekolah dilakukan klarifikasi dan hasil klarifikasi tersebut juga terjadi perbuatan melawan hukum karena adanya dua fasilitas layanan, yaitu layanan basic dan layanan pro.
Dan secara tidak langsung distributor mengarahkan semua pihak SD dan SMP melakukan pembelian layanan pro.
Perbuatan melawan hukum selanjutnya, pihak distributor tidak melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak sekolah dengan harga layanan Rp 250 ribu per bulan sejak 2020-2021 sebanyak 279 sekolah. Dari pungutan itu, ada hal yang tidak sesuai dalam aturan perundang-undangan.
Dari kasus dugaan korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara, maka terhadap penyidik menerbitkan laporan polisi dan menerbitkan surat perintah penyidikan dengan persangkaan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan perubahannya undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan hasil ekspos perkara BPK RI ada potensi kerugian negara dengan hasil ekspos BPK RI sebesar Rp 720 juta.
Terkait dengan perbuatan melawan hukum terhadap perkara ini berdasarkan Permendikbud nomor 35 tahun 1999 tentang perubahan kedua nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional reguler.
Dalam aturan itu, dijelaskan adanya pengadaan barang dan jasa pihak sekolah tidak melakukan pencarian data informasi tentang produk yang dibelanjakan dan tidak melakukan perbandingan harga kepada beberapa penyedia produk yang akan dibelanjakan.
Pengadaan mesin ceklok ini tidak melalui dengan aturan, yang seharusnya kepala sekolah harus melihat adanya data keadaan informasi tentang produk yang harus dibelanja, maka dari itu terjadi perbuatan melawan hukum karena kepala sekolah langsung membelanjakan uang negara tanpa melalui prosedur.
Penerapan perbuatan melawan hukum soal pengadaan mesin ceklok terkait dengan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional reguler bahwa dalam melaksanakan tugas tanggung jawab pihak terkait selaku tim BOS Kabupaten dalam hal ini Dinas Pendidikan Sinjai melaksanakan kegiatan yaitu salah satunya mengarahkan sekolah untuk melakukan pembelian barang dan jasa menggunakan dana BOS reguler.
Jadi adanya penggunaan dana BOS reguler yang tidak sesuai dengan aturan Permendikbud terkait dengan itu adanya juga Permendikbud nomor 7 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi tunjangan khusus bahwa adanya surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Sinjai tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi khusus tambahan penghasilan.
“Terkait perkara ini telah dilakukan 2 kali ekspose, di BPK RI, karena awalnya kita menduga anggaran ini APBD,” terangnya.
Namun, pada saat ekspose pertama disimpulkan bahwa akan dilakukan ekspose kedua karena auditor terkait ekspose perkara APBD melimpahkan ke auditor ekspose perkara APBN.
“Maka sesuai dengan hasil berita acara ekspose, adanya dugaan merugikan uang negara dari APBN yang dikelola sekolah melalui anggaran dana BOS,” pungkasnya.