SINJAI, Jejaringnews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi Apareng Tahun Anggaran 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai putusan praperadilan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai berhasil memenangkan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh salah satu tersangka inisial HID, Direktur Utama PT. PUG.
Dalam sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sinjai, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan HID.
“Sidang praperadilan tersebut memutuskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan HID oleh Kejari Sinjai sah menurut hukum,” kata Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, melalui Kasi Intelijen, Jhadi Wijaya, Senin (3/3/2025).
Tim Penyidik Kejari Sinjai dan Tim Jaksa Pengacara Negara menghadirkan alat bukti dan barang bukti yang lengkap, mendukung komitmen dan profesionalisme mereka dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Berkas perkara HID telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, bersama dengan dua orang lainnya yang terlibat, berinisial SHW dan AA. Sidang pertama dijadwalkan pada hari Rabu, 5 Maret 2025.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan Rp 7,5 miliar untuk proyek pembangunan bendungan dan irigasi.
PT. PUG memenangkan kontrak senilai Rp 4,3 miliar. Namun, dalan penyelidikan Kejaksaan Negeri Sinjai menemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Adapun pasal yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum adalah sebagai berikut:
PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR: Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.