SINJAI, Jejaringnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saat ini menangani 10 kasus dugaan pelanggaran pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Dari 10 kasus tersebut, 6 kasus diantaranya merupakan temuan dari Bawaslu Sinjai dan 4 lainnya merupakan laporan masyarakat yang diterima di Sentra Gakkumdu Sinjai.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Sinjai Muh. Arsal Arifin pada Konferensi Pers terkait hasil penanganan pelanggaran pemilihan di Aula Bawaslu Sinjai, Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (14/11/2024) sore.

“Dari 10 kasus tersebut, Gakkumdu Sinjai telah memeriksa dan meminta klarifikasi terhadap 6 ASN, 3 perangkat desa serta 1 oknum kepala desa di Kabupaten Sinjai,” beber Arsal.

Dijelaskan Arsal, dari sejumlah kasus yang telah ditangani Gakkumdu Sinjai, salah satunya kasus netralitas ASN yang ditindaklanjuti sebelum penetapan calon kandidat Pilkada 2024 telah diserahkan ke lembaga yang berwenang terkait netralitas ASN, yakni KASN. Mereka berinisial JF dan RN. Keduanya merupakan pejabat di lingkup Pemkab Sinjai.

Selain itu,kasus netralitas lainnya yang telah ditangani adalah kasus yang terjadi di SMPN 19 Sinjai inisal BS dan oknum ASN inisial YS di SDN 2 Sinjai, serta ASN KPU inisial PH. Hasilnya sama, keduanya tidak memenuhi unsur pidana sehingga hanya dikenakan pada unsur undang-undang lainnya.

“Sudah ditindaklanjuti dan sudah direkomendasikan ke lembaga berwenang seperti KASN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai,” pungkasnya.

Kasus lainnya adalah netralitas oknum Kepala Desa inisial AS di Kecamatan Tellulimpoe, yang saat ini telah ditetapkan tersangka serta telah mendapatkan putusan inkrah oleh Pengadilan Negeri Sinjai.

“Kalau oknum kepala desa sudah inkrah putusannya. Tersangka menghadiri kampanye Paslon nomor urut 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel,” lanjutnya.

Terakhir kasus yang telah ditangani adalah laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh salah satu paslon. Setelah dilakukan pembahasan, lagi-lagi tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi Pilkada.

Termasuk dugaan netralitas ASN yang telah melakukan dugaan tindakan tidak netral pada Pilkada oleh ASN di Sekretariat Daerah Sinjai inisial TM. Hasilnya memenuhi unsur pidana dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan.

“Berkasnya telah diserahkan karena hasil pembahasan memenuhi unsur pidananya. Kami tidak pandang bulu dan bekerja sesuai prosedur,”  kuncinya.

Konferensi pers hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024 dihadiri Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail, Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.