SINJAI, Jejaringnews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan kekurangan volume atas 7 paket pekerjaan pada 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp807.157.651,51.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pemkab Sinjai pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2023 menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Modal masing-masing sebesar Rp245.618.595.784,00 dan Rp221.318.106.590,76 atau 90,11 persen.
Di antaranya direalisasikan untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp74.575.049.323,81 dan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp115.749.029.026,95.
Dari hasil tersebut terdapat 7 paket dari 4 SKPD yang ditemukan kekurangan volume atau kelebihan bayar, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak 4 paket dengan nilai kontrak Rp79.429.597.534,00 dan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp694.608.900,21.
Selain itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebanyak 1 paket dengan nilai kontrak Rp1.065.187.512,29 dan nilai kelebihan pembayaran Rp11.573.827,95
Kemudian untuk Dinas Kesehatan 1 paket dengan nilai kontrak Rp5.316.382.400,00 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp82.006.829,40, dan 1 paket di RSUD Kabupaten Sinjai dengan nilai kontrak Rp9.704.173.000,00 dan kelebihan pembayaran senilai Rp18.968.094,26.
Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Keuangan Daerah (MP-PKD), Andi Ilham Abubakar yang dikonfirmasi pihak Jejaringnews.com perihal temuan BPK tersebut belum memberikan komentar.