SINJAI, Jejaringnews – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sinjai menyerahkan uang pertanggungan klaim Asuransi Aurora Plus untuk nasabah yang meninggal dunia sebesar Rp 100 juta.
Penyerahan uang pertanggungan klaim Asuransi Aurora Plus nasabah meninggal dunia atas nama almarhum Turman Agung, nasabah BRI Cabang Sinjai yang diserahkan langsung kepada ahli waris (istri) almarhum.
Pemimpin Cabang BRI Sinjai H. Dandy Wardana mengatakan, penyerahan klaim kepada ahli waris sebagai bentuk meringankan duka keluarga dari nasabah BRI yang meninggal dunia.
“Setiap nasabah kredit selalu ditawarkan untuk ikut asuransi untuk mencover kreditnya jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi, seperti kecelakaan, sakit, dan kematian,” kata H. Dandy saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (7/2/2025).
Menurutnya, untuk produk yang ditawarkan bisa dalam bentuk Aurora, Pijar, AMKKM dan lain-lain, sesuai skim kredit yang diterima ataupun sesuai keinginan nasabah kredit.
“BRI Life telah menyerahkan klaim asuransi nasabah yang meninggal dunia kepada ahli waris almarhum, yaitu istrinya yang bernama Masriati berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta yang langsung di transfer melalui rekening,” terangnya.
Sementara itu, Masriati selaku ahli waris almarhum mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak BRI yang telah mengikutkan almarhum dalam program asuransi nasabah kredit ini.
“Uang ini tentunya sangat bermamfaat untuk kami sekeluarga dan juga meringankan beban kami sepeninggal almarhum suami saya,” tuturnya.
Sekadar diketahui, almarhum Turman Agung sebelumnya mengikuti program Asuransi Aurora Plus dengan premi sebesar Rp 15,6 juta yang dibayar 5 kali selama 5 tahun (pembayaran per tahun) dan almarhum baru membayar 1 kali premi sebesar Rp 15,6 juta.