SINJAI, Jejaringnews – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sinjai mulai menjalankan kebijakan hapus tagih kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Penerapan kebijakan penghapusan piutang itu akan diberlakukan untuk Kredit Usaha Tani (KUT), dan Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan (KUM LTA), hingga Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen (KIK KMKP).
Sementara untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang dapat dihapus tagihkan berdasarkan PP nomor 47 tahun 2024.
Kepala Pimpinan Cabang BRI Sinjai, Dandy Wardana menyampaikan untuk penghapusan piutang kredit macet UMKM telah disampaikan kepada Penjabat Bupati dan DPRD Sinjai agar program tersebut dapat disosialisasikan secara utuh.
“Kriteria kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur, kredit yang telah dihapusbukukan dengan usia hapus minimal 5 tahun saat peraturan ini dimulai dan kredit tidak dijaminkan serta tidak terdapat agunan,” ujar Dandy kepada awak media, Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut, dikatakan Dandy, penghapusan kredit macet UMKM yang telah dihapusbukukan minimal 5 November 2019 kebawah dan hal ini berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung mulai 5 November 2024 sampai dengan 5 Mei 2025.
“Upaya penghapusan kredit macet UMKM mengacu pada persyaratan dalam peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2024 yang telah dilakukan upaya restrukturisasi (perbaikan) dan upaya penagihan optimal,” paparnya.
Sementara untuk jumlah kredit macet UMKM yang akan dihapus pihak BRI Sinjai saat ini, senilai kurang lebih Rp 4 Miliar.
“Nominal kredit Macet itu selanjutnya diserahkan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk divalidasi apakah akan berkurang atau tidak jangan sampai ada kredit KUR yang masuk dalam data tersebut,” kuncinya.