SINJAI, Jejaringnews – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian ini terjadi pada hari, Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 22.00 wita di Dusun Pakkita, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Korban berinisial, AA (17) beralamat di Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi: LP-B/13/I/2025/SPKT/Polres Sinjai tanggal 22 Januari 2025.
“Pelaku yang diamankan berinisial AL (26) seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Pangisoreng, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai,” ujarnya, Sabtu (25/1/).
AKP Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Aridah.
Dia mengatakan berdasarkan keterangan yang diterima, kasus ini berawal saat korban menelpon Aridah untuk meminta pertolongan.
“AA menghubungi Aridah dan menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pemukulan. Aridah kemudian menanyakan kondisinya. Sementara AA menyampaikan bahwa ia dalam perjalanan pulang,” jelasnya.
Sesampainya di rumah, korban tidak langsung melaporkan kejadian itu, melainkan menuju rumah salah seorang keluarganya bernama Gufran.
Setelah itu, korban dan Gufran kembali mendatangi lokasi kejadian guna memastikan situasi. Namun, pada saat itu korban tidak menemukan pelaku di tempat kejadian.
Keesokan harinya, Aridah akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi alamat dan identitas terduga pelaku,” ujarnya.
Pada hari, Rabu (22/1) pukul 12.25 wita, Tim Resmob mendapat Informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Dusun Panggisoreng, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur.
“Tim Resmob kemudian bergerak kelokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tambahnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku lel. AL, mengakui menyikut korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 kali mengenai pipi sebelah kiri korban.
“Selanjutnya, AL dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.