GOWA, Jejaringnews – Pihak CV. AA Utama Sejahtera menghadiri rapat panitia khusus bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gowa di Gedung Paripurna DPRD Gowa, Rabu (30/4/2025).

Rapat panitia khusus itu untuk membuktikan bahwa perusahaan yang bergerak pada bidang usaha rokok itu memiliki dokumen yang lengkap.

“Kami punya IMB, izin lokasi. Yang kedua, kita ada IUI (Izin Usaha Industri), ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan yang terakhir itu ada Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),” ujar pemilik sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis CV. AA Utama Sejahtera, Isyraq.

Isyraq juga menyebut alat produksi pada perusahaan CV. AA Utama Sejahtera sudah memiliki sertifikasi resmi.

Isu dugaan pelanggaran mencuat setelah pabrik rokok itu diberitakan dan sempat dikunjungi anggota DPRD Gowa. Menanggapi hal itu, Direktur Sumber Daya Manusia CV. AA Utama Sejahtera, Caesar, membantah keras.

“Rokok ilegal itu tidak berpita cukai. Produk kami semua berpita cukai,” tegasnya.

Dalam rapat itu, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa sempat menyoroti kontribusi perusahaan kepada daerah.

Namun, Caesar mengaku bahwa perusahaannya turut menyumbang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Selain itu, Caesar mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merencanakan relokasi pabrik dari lokasi saat ini yang dinilai terlalu dekat dengan pusat kota.

“Kami minta kebijaksanaan pemerintah untuk diberi waktu relokasi. Setelah update OSS dan menyesuaikan dengan RTRW, baru kami pindah. Estimasi waktunya sekitar satu sampai dua tahun,” jelasnya.

Dengan begitu, pihak CV. AA Utama Sejahtera mengeklaim industri rokok yang berdiri sejak tahun 2021 itu telah legal dan memiliki berkas yang lengkap.