SINJAI, Jejaringnews – Seorang tenaga honorer di SMAN 9 Sinjai, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), harus menelan kenyataan pahit.

Pasalnya, tenaga honorer bernama Amran (38) yang sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK tenaga teknis 2024 lingkup Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, harus dianulir.

Amran yang status awalnya lulus seleksi kompetensi PPPK tahap I kembali berstatus tidak memenuhi syarat (pembatalan kelulusan) sesuai pengumuman nomor: 800.1.2.2/2857/BKD yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman tertanggal 19 Maret 2024 lalu.

Meski tenaga honorer SMAN 9 ini sudah mengabdi di sekolahnya sejak tahun 2007 silam. Namun, harapannya harus sirna karena sanggahan terhadap dirinya.

“Semua persyaratan memenuhi, dan tahun 2024 saya juga ada SK Sekda Sulsel sebagai tenaga tenaga pegawai non ASN. Makanya, saya heran saat dianulir kelulusan padahal semua persyaratan lengkap,” katanya.

Terkait sanggahan terhadap dirinya, ia mengaku tidak pernah dimintai keterangan klarifikasi oleh BKD Sulsel.

“Padahal terbit juga surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel terkait aktifnya saya sebagai tenaga sukarela,” bebernya.

Amran mengatakan pengabdiannya selama belasan tahun tidak berarti dengan pembatalan kelulusan ini.

“Apalah daya saya ini. Kalau dianggap tidak pernah aktif, kan tidak berdasar karena jelas ada SK saya hingga tahun 2024 pada saat akan pendaftaran tenaga ASN (PPPK),” terangnya.

Sementara itu, Sekda Sulsel Jufri Rahman menjelaskan berdasarkan tindaklanjut surat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN nomor: 2709/BAK.02.02/SD/F.I/2025.

Dari surat klarifikasi terkait permasalahan kepegawaian tersebut. Pihaknya kemudian melakukan koordinasi.

“Peserta atas nama Amran awalnya dinyatakan memenuhi syarat administrasi pada seleksi PPPK Tahap I sesuai surat keterangan aktif bekerja yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, yang dilampirkan pada saat pendaftaran,” katanya, saat dikonfirmasi Jejaringnews.com, Senin (21/4/2025).

Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan BKD Sulsel dan Disdik Sulsel. Peserta sudah tidak aktif bekerja saat melakukan pendaftaran untuk mengikuti seleksi  PPPK Tahap I.

“Itu sesuai surat pernyataan, nomor: 421.3/UPT SMA.9/SJ/DISDIK/2025, tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMAN 9 Sinjai,” terangnya.

Selain itu, kata Jufri, Kepala Disdik Sulsel telah menyampaikan surat, nomor: 800/1112/S/DISDIK, tanggal 11 Maret 2025 perihal pembatalan surat keterangan CASN PPPK.

“Berdasarkan hal-hal tersebut dan sesuai dengan aturan dan ketentuan pelaksanaan seleksi PPPK, maka dilakukan pembatalan kelulusan,” pungkasnya.