SINJAI, Jejaringnews – Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat kepolisian Polres Sinjai mendapat kecaman dari aktivis mahasiswa.
Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Pidana Islam (HPI) UIAD Sinjai, Nabil Pratama menganggap hal itu tidak mencerminkan citra penegak hukum.
“Kita ketahui bahwa tindakan represif yang dilakukan oleh oknum polisi ini adalah hal yang tidak seharusnya mereka tunjukkan sebagai contoh kepada masyarakat,” katanya, Kamis (12/12/2024).
Ia mengutuk keras atas terjadinya insiden tersebut serta mengecam akan melakukan aksi demonstrasi.
“Hal ini sangat memprihatinkan, dan jikalau tidak menemui titik terang, maka kami dari elemen mahasiswa akan melakukan gebrakan aksi untuk kembali mengingatkan kepada pihak kepolisian yang ada di Polres Sinjai untuk mengevaluasi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut, sebab ini telah melenceng jauh dari tupoksi kepolisian yang seharusnya mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya melakukan tindakan represif,” tegasnya.
Nabil berharap hal seperti ini tidak terulang kembali. Menurutnya, hal ini merusak citra Polri.
“Hal ini perlu disuarakan agar dapat menjadi peringatan keras terhadap institusi Polri, kita perlu mempertegas posisi polisi itu mengayomi bukan malah bertindak represif,” tambahnya.
Lebih lanjut, aparat yang bersangkutan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepolisian harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan harus menjaga ketertiban masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum dan hak asasi manusia.
“Namun, tindakan aparat kepolisian ini sedikitpun tidak menghargai hak asasi manusia, tindakan represif aparat sudah banyak yang dilakukan, itu telah menjadi budaya di tubuh institusi,” tutunya.
“Kami menyeru kepada pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aparat yang bertindak melawan hukum,” pungkasnya.