GOWA, Jejaringnews – Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof M. Qasim Mathar memberikan tanggapan soal dugaan pabrik uang palsu di kampus II UIN Alauddin Makassar.

Menurutnya, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis tidak cukup jika menyebut pelaku dugaan produksi dan peredaran uang palsu hanya sebagai oknum.

Terlebih, Prof Hamdan Juhannis mesti mengakui secara langsung perbuatan tak terpuji dari anggota yang dipimpinnya tersebut.

“Anda (Hamdan-Red) tidak cukup menyatakan itu adalah oknum. Akui bahwa itu anggota rumah anda. Juga tidak cukup anda menyatakan akan memberi sanksi tegas kepada anggota rumah anda yang melakukan kejahatan itu,” kata Qasim Mathar dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12/2024).

Dijelaskan Qasim Mathar, jika hanya mengakui akan memberi sanksi tegas, hal seperti itu juga mampu dikatakan siswa SMA.

“Murid SMA juga bisa menyatakan itu. Kenapa anda menunggu polisi memberitahu anda bahwa ada kejahatan terjadi di rumah anda,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kejahatan yang terjadi di kampus dengan sebutan ‘Kampus Peradaban’ tersebut, belum sebanding jika mengundurkan diri sebagai rektor.

“Harga kejahatan yang dilakukan oleh anggota, dan terjadi di rumah anda belum sebanding dengan pengunduran diri sebagi rektor (kepala rumah) UIN Alauddin,” tambahnya.

Mengundurkan diri, menurut Qasim Mathar itu adalah sifat kesatria.

“Tapi, dengan mengundurkan diri, itu adalah sifat satria, mengakui bahwa anda ikut bersalah di dalam terjadinya kejahatan itu. Tidak mundur, bisa berarti pengecut,” ujarnya.

“Karena tidak mau menerima kejahatan anggota rumah sendiri. Sesungguhnya oleh kesalahan kepala rumah yang tidak melaksanakan fungsi pengawasan terhadap suasana rumah,” terangnya.

Qasim Mathar memberikan pilihan kepada rektor UIN Alauddin itu. Antara mau disebut kesatria atau sebagai pengecut.

“Kini, terserah anda, menimpakan seluruh kejahatan kepada anggota anda sendiri dengan menyebutnya oknum, dan itu kepengecutan. Anda mundur sebagai rektor sebagai bukti kepala rumah yang bertanggung jawab, kesatria, dan bukan pengecut,” kuncinya.

Sementara, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, tak banyak berkomentar soal uang palsu yang beredar di UIN Alauddin Makassar.

“Pelaku yang ditangkap adalah murni oknum” katanya, Sabtu (14/12/2024)

Hamdan mengatakan bahwa informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus.

“Karena polisi belum mengeluarkan penyataan terhadap detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus,” ungkapnya.

Saat ini, pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi.

“Dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan,” tegasnya.