SINJAI, Jejaringnews.com – Kasus dugaan korupsi rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Apareng masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sinjai, Kapsul Zen Tomy Aprianto, mengatakan tim penyidik masih melengkapi hasil penyidikan kasus ini.
“Sementara tim penyidik kami masih melengkapi hasil penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sinjai, Kapsul Zen Tomy Aprianto, Selasa (5/11/2024).
Kapsul Zen Tomy Aprianto mengungkapkan pihaknya juga sementara melengkapi materi ekspose penetapan tersangka.
“Tunggu tanggal mainnya, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Meski begitu, Kapsul Zen Tommy Aprianto belum menyampaikan siapa-siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Belum bisa saya sampaikan dulu siapa saja yang jadi calon tersangka,” katanya.
Namun, ia menegaskan kasus tersebut sudah mulai menuai titik terang.
“Hasilnya sudah mengerucut. Mudah-mudahan, dalam waktu tidak lama lagi akan segera kami tetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Sinjai sudah memeriksa beberapa saksi dalam perkara ini. Dari sejumlah keterangan saksi dan hasil penyidikan di lapangan, terdapat kekurangan volume pembangunan dinding bendungan dan beberapa titik irigasi yang tidak dikerjakan.
Dari hasil penyidikan itu, proyek yang menelan anggaran Rp7,5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan yang dikerjakan oleh PT. Putra Utama Global. Kejari Sinjai menduga kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar dalam proses pembangunan proyek tersebut.
Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Apareng ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan sistem irigasi di Sulawesi Selatan.
Namun, dalam pelaksanaannya memunculkan kecurigaan akan adanya penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara.