SINJAI, Jejaringnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi daerah irigasi Apareng Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tim penyidik Kejari Sinjai menahan tersangka inisial, HID selaku Direktur Utama (Dirut) PT. PUG dalam perkara tindak pidana korupsi, pada Rabu 5 Februari 2025, pukul 21.30 WITA.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, melalui siaran persnya Nomor: R-02/P.4.31/Ds.1/02/2025.

Dr. Zulkarnaen mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka HID setelah melakukan pemeriksaan selama 5 jam oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai, yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Kapsul Zen Tommy Aprianto.

Dia menyebut, tim penyidik Kejari Sinjai melakukan penahanan terhadap tersangka HID dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Tersangka merupakan salah satu dari 3 tersangka lainnya yang mana 2 (dua) di antaranya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai oleh penyidik pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025,” tegasnya.

Adapun posisi kasus dan peran para tersangka yaitu pada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai pagu sebesar Rp. 7,5 miliar. Kemudian tersangka AA selaku PPK/KPA menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan nilai sebesar Rp. 4,4 miliar

Selanjutnya berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi selatan tahun 2020 Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dimenangkan oleh PT. PUG selaku penyedia dengan tersangka HID sebagai Direktur Utama. Dengan masa pelaksanaan sejak 6 Juli 2020 s/d 23 Desember 2020, akan tetapi pada pelaksanaannya sejak bulan pertama dan kedua telah terjadi deviasi.

“Dari hasil laporan ahli konstruksi Universitas Muhammadiyah Makassar dengan kesimpulan terjadi kegagalan konstruksi dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp. 1,7 miliar,” tambahnya.

Dr. Zulkarnaen menyampaikan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam rehabilitasi daerah irigasi Apareng Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan.

“Tim penyidik Kejari Sinjai dalam proses penyelidikan dan penyidikannya mendapatkan temuan-temuan, di antaranya manipulasi pengadaan pipa, pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan, serta serah terima pekerjaan meskipun pekerjaan belum selesai. Sehingga mengakibatkan hasil pekerjaan tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi sawahnya,” bebernya.

Adapun masing-masing tersangka HID selaku Direktur Utama PT. PUG  bersama dengan tersangka SHW selaku Direktur Teknis PT. PUG dan tersangka AA sebagai KPA/PPK ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas II Sinjai terhadap tersangka HID selaku Direktur Utama PT. PUG berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Nomor: Print- 11 /P.4.31/Fd.1/02/2025 tanggal 5 Februari 2025.

Sementara terhadap tersangka SHW dan tersangka AA telah dilakukan penahanan rutan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 lalu di Rutan Kelas IIB Sinjai.

“Ketiga tersangka sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Sinjai telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter,” tutupnya.

Adapun pasal yang disangkakan sebelumnya, yaitu PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDIAIR: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.