SINJAI, Jejaringnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara tidak terpakai di Pilkada Sinjai 2024.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor KPU Sinjai, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Selasa (26/11/2024) malam.
Pemusnahan surat suara ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong sampah yang terbuat dari bahan plat besi.
Kegiatan ini diikuti dan disaksikan Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sinjai, Akbar Juhamran bersama Forkopimda, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sinjai, pihak Polres Sinjai, dan pihak Dandim 1424 Sinjai.
Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin menjelaskan pemusnahan kelebihan surat suara dilaksanakan sesuai regulasi yang mengatur bahwa pemusnahan dilakukan pada H-1 sebelum hari pemungutan suara.
Kegiatan ini kata dia, merupakan bagian dari upaya KPU Sinjai untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan tidak ada penyalahgunaan logistik di Pilkada tahun 2024.
Total kelebihan surat suara yang dimusnahkan oleh KPU Sinjai sebanyak 128 lembar, terdiri dari 62 lembar kertas suara jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel serta 66 lembar kertas suara jenis Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2024.
“Prosesi pemusnahan kelebihan surat suara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kami selaku penyelenggara teknis mengikuti segala prosedur dan tata cara pengadaan barang sesuai perencanaan yang telah kami susun,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU Sinjai, total surat suara yang terima KPU Sinjai untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 404.730 lembar.
Jumlah tersebut, diantaranya, 202.363 lembar jenis surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, serta 202.367 lembar untuk jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai.