SINJAI, Jejaringnews – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Muzayyin Arif-Andi Ikhsan Hamid, buka suara terkait maraknya isu fitnah dan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada Sinjai 2024.

“Pilkada tak lama lagi akan segera dilaksanakan, namun di masa kampanye ini beberapa peristiwa yang sangat memalukan justru marak terjadi dan menciderai nilai-nilai demokrasi kita,” ujar Tim Hukum Muzayyin Arif-Andi Ikhsan Hamid, Ahmad Marzuki Saleh kepada wartawan saat konferensi pers, Minggu (10/11/2024).

Menurut Ahmad Marzuki, ada dugaan kuat perihal tekanan atau intervensi dari Pemerintah, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Pemerintah Desa hingga pada jajaran Perangkat Desa (Kepala Dusun/RT/RW) untuk mendukung atau memilih pasangan calon tertentu dengan penuh ancaman-ancaman pemberhentian atau ancaman lainnya bila tidak mengindahkan perintah atau arahan tersebut.

“Termasuk tekanan kepada masyarakat penerima bantuan untuk taat terhadap arahan tersebut, bila tidak mengindahkan maka akan dihapus dari daftar penerima bantuan selanjutnya,” katanya.

“Adanya dugaan tekanan dan tindakan intimidatif terhadap beberapa ASN baik PNS maupun P3K (khususnya guru) yang memberikan dukungan atau diduga berafiliasi kepada pasangan calon MAIKI terpaksa harus dialih tugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten Sinjai ke Daerah yang jauh dari tempat tinggal yang bersangkutan tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dibenarkan,” tambahnya.

Selain itu, dikatakan Ahmad Marzuki, maraknya isu fitnah atau informasi bohong yang beredar luas khususnya di Kecamatan Sinjai Barat perihal Muzayyin Arif atau Calon Bupati nomor urut 1, yang sebentar lagi akan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi saat ia (Muzayyin Arif) menjabat Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kami memperingatkan agar isu itu segera dihentikan, sebab kami tentu tak akan tinggal diam melihat fenomena ini, kami akan membentuk tim satgas untuk memantau pergerakan ASN maupun sukarela termasuk bagi Kepala Desa yang bersama-sama melakukan dugaan kecurangan tersebut dan kami akan membawa ke Bawaslu hingga yang bersangkutan diadili di Pengadilan Negeri Sinjai,” tegasnya.

Tak hanya itu, bagi siapa yang menjadi korban intimidasi dan intervensi dari atasannya atau dari pihak-pihak yang selama ini memberikan ancaman dan menimbulkan ketakutan, kami Tim Hukum MAIKI membuka posko pengaduan.

“Bagi siapa saja yang mendapat intimidasi dan intervensi, kami Tim Hukum MAIKI membuka posko pengaduan di Kantor Demokrat Sinjai dan Kantor Partai Nasdem Sinjai,” kuncinya.