JAKARTA, Jejaringnews – Pilkada serentak 2024 telah memasuki tahapan masa tenang kampanye yang dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024) dan akan berlangsung hingga, Selasa (26/11/2024), sehari sebelum hari pemungutan suara.

Masa tenang sendiri merupakan masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Hal ini telah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam Pasal 47, Ayat (4) dijelaskan secara rinci terkait larangan tersebut. Ayat tersebut menyatakan, “Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang,”.

Adapun tahapan pemilihan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
  • Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024.
  • Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024.
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.
  • Penetapan calon terpilih penetapan: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.