SINJAI, Jejaringnews – Ratusan tenaga honorer lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai yang tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki nasib yang belum jelas.

Peraturan terbaru Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, telah memberikan peluang besar bagi honorer yang tidak terdata di BKN. Namun, peraturan itu tidak menjadi angin segar bagi tenaga honorer di lingkup Pemkab Sinjai.

Dalam peraturan terbaru tersebut, tenaga honorer mesti memenuhi dua persyaratan penting, yakni tersedianya formasi yang dibuka oleh instansi pemerintah yang dilamar dan melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.

Selain itu, tenaga honorer yang diprioritaskan untuk mendapatkan formasi juga memiliki beberapa kategori, yaitu:

1. Eks THK II.

2. Tenaga non ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

3. Tenaga non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara terus menerus.

Sementara pengumuman yang dikeluarkan Pemkab Sinjai dengan nomor: 800.1.2.2/29.3246/SET. Pemkab Sinjai hanya membuka seleksi pengadaan PPPK non ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Meski begitu, Pemkab Sinjai telah mengupayakan berbagai langkah seperti melakukan konfirmasi data non ASN pada layanan SSCASN sebanyak 4.353 tenaga honerer untuk mendaftar PPPK tahap II.

Serta memberikan solusi untuk 541 tenaga non ASN yang namanya sempat terkonfirmasi mengikuti seleksi CPNS tetap menjadi bagian dari penataan non ASN dan masuk kerja seperti tahun sebelumnya sambil menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.

Lantas, bagaimana nasib honorer yang belum terdaftar dalam database BKN?

Honorer Pertanyakan Nasib

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jejaringnews.com, sebanyak 764 tenaga honorer lingkup Pemkab Sinjai yang belum terdata di BKN terancam dirumahkan.

Beberapa alasan yang menyebabkan tenaga honorer tersebut tidak terdaftar, diantaranya tidak memenuhi persyaratan, kesalahan dalam penginputan data, keterlambatan mendaftar, belum cukup bekerja selama dua tahun berturut-turut, serta bukan honorer kategori II.

Dilansir dari situs resmi BKN, saat ini proses pendataan non ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 lalu.

Pandataan non ASN itu merupakan tindak lanjut dari berlakunya peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkup instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Salah satu tenaga honorer, Yusniar mengatakan Pemkab Sinjai telah melakukan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK.

“Pemkab Sinjai sudah melakukan pendaftaran seleksi PPPK tahap II, tapi itu untuk tenaga honorer yang sudah terdata di BKN, nasib kami para honorer yang belum terdaftar dalam database BKN belum ada kejelasan,” ujar Niar kepada Jejaringnews.com, Senin (13/1/2025).

Apalagi kata Niar, isu yang beredar di tahun 2025 ini tenaga honorer akan dihapuskan.

“Kami berharap Pemkab Sinjai bisa mengambil kebijakan, agar ratusan honorer yang belum terdaftar di database BKN tidak dirumahkan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, 764 tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN, tengah berupaya melakukan audiens dengan Pj Bupati Sinjai dan DPRD Sinjai.