JAKARTA, Jejaringnews – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Menurutnya, ketetapan itu tertuang dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
“TNI aktif yang berdinas di kementerian atau lembaga lain, harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” kata Jenderal Agus Subiyanto di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Jenderal Agus Subiyanto mengatakan hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
“Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI,” terangnya.
Setelah proses pengunduran diri disetujui, kata Jenderal Agus Subiyanto, maka prajurit yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.
“Jadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara,” tegasnya.
Penegasan ini diharapkan agar tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.