SINJAI, Jejaringnews – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi pada hari Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 00.30 wita di jalan K.H. Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH., S.Ik.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP-B / 265 / XI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 13 November 2024.
“Korban berinisial lel. TA, (19) tahun, yang beralamat di Dusun Ulunipa, Desa Manera, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone,” ujarnya.
“Sedangkan pelaku yang diamankan berinisial lel. HI, 26 tahun, pek. wiraswasta, yang beralamat di jalan K.H. Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,” jelasnya.
Adapun kronologis kejadian yang awalnya korban hendak pulang ke rumahnya tiba-tiba dihadang oleh terlapor yang tidak dikenal dan korban ditanya-tanya oleh terlapor, kemudian terlapor melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan senjata tajam yang mengenai leher korban dan mengakibatkan luka pada leher korban.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Kamis (14/11/24) pukul 01.42 wita.
Mengetahui alamat dan keberadaan terduga pelaku berada di jalan K.H. Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Tim Resmob bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, lel. HI mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sajam jenis pisau yang mengenai leher korban sehingga korban mengalami luka terbuka pada bagian leher.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai namun barang bukti yang digunakan berupa pisau masih dalam pencarian.