SINJAI, Jejaringnews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sinjai berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Dusun Kasuarang, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai pada hari, Selasa (17/12/2024).
Pelaku diketahui berinisial MA (60), sementara korban berinisial AN (61). Keduanya beralamat di Dusun Arango, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.
“Korban AN dengan pelaku MA merupakan saudara kandung. Motif kejadian tersebut disebabkan karena memperebutkan sebidang sawah milik KM untuk digarap atau dikerja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Sinjai, Selasa (24/12/24).
Dijelaskan Iptu Andi Rahmatullah, awalnya MA sementara membajak sawah miliknya lalu kemudian datang AN dengan membawa sebilah sabit dan bambu.
“Saat bertemu, AN meneriaki MA dengan kata kella-kella (serakah atau rakus) dan dibalas oleh pelaku MA dengan kata apa dibilang kella-kella,” jelasnya.
Pada saat itu, AN langsung memukul pelaku dengan menggunakan sepotong bambu, kemudian ditangkis MA dengan menggunakan cangkul.
“AN kembali melakukan pemukulan dengan menggunakan bambu yang mengenai bagian pundak sebalah kanan MA, lalu terjadi perkelahian antara MA dan AN,” ujarnya
“Saat terjadi perkelahian tersebut, MA melihat sebilah sabit yang dibawa AN. Kemudian MA menarik sabit tersebut dan langsung menebas AN yang mengenai bagian rahang sebelah kanan yang menyebabkan luka terbuka,” pungkasnya
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai beserta barang bukti berupa dua bilah sabit dengan panjang 65 cm dan satu potong bambu berwarna hijau kecoklatan dengan panjang sekitar 150 cm.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun penjara.