SINJAI, Jejaringnews – Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian hingga penadah hasil curian toko di Sinjai. Pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial JS (36) yang berperan sebagai eksekutor, dan AW (60) yang berperan sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Akp Andi Rahmatullah mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan 8 laporan polisi dari tahun 2024 hingga tahun 2025, terkait pencurian toko di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sinjai.

“Pelaku JS merupakan residivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Pelaku beraksi di dua kabupaten yakni Sinjai dan Bone,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jumat (11/4/2025).

Akp Andi Rahmatullah membeberkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim Resmob melakukan patroli di wilayah hukum Sinjai melihat satu mobil Toyota Avanza Veloz putih yang mencurigakan menuju ke arah Bone.

Tim Resmob kemudian mengikuti pelaku dan saat hendak diberhentikan, pelaku berusaha kabur sehingga polisi memberikan tembakan yang mengenai ban mobil tersebut.

Hanya saja, pelaku yang kabur dengan kondisi ban mobil bocor terpaksa berhenti kemudian meninggalkan mobil tersebut dan berhasil kabur dari kejaran polisi.

“Saat Tim Resmob melakukan penggeledahan mobil yang ditinggalkan pelaku, ditemukan 10 tabung gas, rokok serta linggis dan selanjutnya mobil itu diamankan di Mapolres Sinjai dan ternyata barang yang digeledah milik salah satu korban pencurian di Sinjai,” bebernya.

Tim Resmob Polres Sinjai kemudian melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan pelaku ternyata berada di Kota Makassar dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Pelaku mengakui saat kejadian pengejaran mobil itu adalah dirinya dan barang bukti yang diamankan adalah hasil curian,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku JS mengakui hasil curiannya dijual ke penadah AW yang bertempat tinggal di Bone.

“Tim kemudian bergerak melakukan menangkapan dan mengamankan barang bukti yang sudah dijual ke AW,” katanya.

Modus operandi, pelaku terlebih dulu memantau toko yang akan dicuri dan menunggu sampai kondisi toko aman.

“Melihat kondisi toko aman, pelaku JS kemudian membongkar kuncian dan mengambil barang-barang dengan fokus mengambil tabung gas dan juga barang lainnya,” tuturnya.

“Hasil curian itu selanjutnya dijual ke penadah AW yang memang sudah siap membeli barang hasil curian,” imbuhnya.

Atas perbuatnya, JS sebagai pelaku utama disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3E dan ke 5E juncto pasal 64 sedangkan AW selaku penadah pasal 481 dengan ancaman 7 tahun penjara.