SINJAI, Jejaringnews – Polisi mengungkap motif penikaman pria di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah. Pelaku bernama Abdul Karim alias Kahar (45) nekat membunuh Agus Purnama alias Oge (31) gegara tidak diberi sabu.
Kahar berhasil diciduk Tim Resmob Polres Sinjai di backup Tim Resmob Polda Sulsel dalam upaya pelariannya di BTN Pao-pao Permai, Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 21.15 Wita, Senin (17/3) malam.
Persoalan sabu jadi pemicu aksi Kahar tega menghabisi nyawa Oge. Pelaku awalnya meminta korban untuk memberikan sabu, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Akp Andi Rahmatullah mengungkap setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, insiden bermula ketika Kahar mendatangi rumah Oge.
“Jadi awalnya AM selaku saksi datang ke rumah korban untuk bermain game slot. Sekitar 15 menit kemudian, pelaku juga datang dan tidak berselang lama pelaku meminta sabu, tapi korban mengatakan tidak ada sehingga terjadi cekcok antar keduanya,” kata Akp Andi Rahmatullah dalam Konferensi Pers di Mapolres Sinjai, Kamis (20/3/2025).
Dalam situasi yang memanas, ibu korban datang mengingatkan untuk tidak membuat keributan, namun pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis kujang dan mengancam ibu korban.
Melihat kejadian tersebut, AM kemudian menarik pelaku untuk keluar dari dalam rumah korban menuju warkop. Setelah itu, pelaku kembali lagi ke rumah korban tapi dihalangi oleh AM.
Pelaku akhirnya masuk ke rumah korban setelah menjelaskan niatnya kepada AM hanya untuk meminta maaf kepada korban.
“Begitu masuk ke kamar pelaku langsung menusuk bagian dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali,” bebernya.
Akp Andi Rahmatullah menjelaskan korban sempat keluar rumah berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya jatuh di jalan sekitar 100 meter dari rumahnya.
“Korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat oleh pengunjung warkop, namun nyawanya tidak tertolong,” tambahnya.
Dari hasil visum, korban mengalami luka tusuk pada dada sepanjang 3,5 cm, lebar 1,5 cm, dan dalam 3 cm.
Akibat perbuatannya pelaku diancam telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.