SINJAI, Jejaringnews – Sat Resnarkoba Polres Sinjai berhasil mengungkap peredaran obat jenis G, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 14.50 Wita. Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial MI (31) beserta 96 butir obat trihexyphenidyl (THD).
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, Akp Muh Yusuf menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial MI diamankan di Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu botol sedang yang berisikan 96 butir obat jenis THD dan uang tunai sebanyak Rp 119.000,” ujar Akp Muh Yusuf, Jumat (13/6).
Akp Muh Yusuf mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui sering terjadi transaksi obat terlarang di lokasi tersebut.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akp Muh Yusuf menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran gelap obat terlarang di wilayah Sinjai yang saat ini digelar operasi Antik.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya obat terlarang dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran obat terlarang di Sinjai dapat diminimalisir,” tutupnya.