SINJAI, Jejaringnews – Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap penipuan dengan modus segitiga dalam jual beli hasil bumi jenis cengkeh. Pelaku merupakan warga Kecamatan Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil meringkus 2 tersangka penipuan masing-masing berinisial JI(21) dan RM (27) dari 6 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, 4 tersangka lainnya berstatus tahanan di Rutan Kelas IIB, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan dalam jangka waktu sepekan setelah laporan masuk, Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melakukan penelusuran dan berhasil mengungkapkan kasus penipuan modus skema segitiga itu.

“Modus skema segitiga di mana korbannya adalah penjual dan pembeli dan mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta,” ujarnya.

Kasus ini berawal pada hari Rabu (15/1/2025) sekitar 16.30 wita seorang bernama H. Yusuf (nama samaran) menelpon korban saudara Hj. Ali bin Suki sebagai pemilik cengkeh dan menanyakan harga hasil bumi miliknya.

Dalam perbincangan via Telepon, pelaku bertanya apakah barang milik ready? dan bertanya tentang harga cengkeh.

Kemudian korban mengatakan kepada pelaku bahwa barang yang ready sebanyak 3 ton dengan harga Rp 110 ribu. Jika dijemput di gudang maka dengan harga Rp 110 ribu namun apabila barang cengkeh diantar ke lokasi harganya Rp 111 ribu/kg.

Akhirnya, pelaku dan korban sepakat bahwa 3 ton diantar ke lokasi dan disitulah peran H. yusuf (nama samaran) mengarahkan kepada Hj. Baji untuk membeli barang Hj. Ali.

Pelaku yang seolah-olah adalah pemilik cengkeh mulai beraksi dan menghubungi Saenal yang juga sebagai pekerja di tempat Hj. Baji mengaku memiliki cengkeh 3 ton untuk dijual.

Dari informasi tersebut, pekerja menghubungi Hj. Baji bahwa ada yang ingin menjual cengkeh sebanyak 3 ton dan kemudian dijawab Hj. Baji agar diterima.

“Korban H. Ali pun mengirim 3 ton cengkeh dengan alamat yang telah dikirim oleh pelaku kemudian diterima oleh pekerja Hj. Baji dan ditanya oleh pekerja barangnya H. Yusuf?, selanjutnya H. Ali menjawab Iya dan barang tersebut langsung dibongkar oleh korban,”

Hanya saja, sebelum H. Ali sampai di lokasi tujuan yakni di Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai pelaku menelpon bahwa dirinya tidak bisa bertemu secara langsung karena ada urusan di Kabupaten Bulukumba namun anggotanya menunggu di gudang dan selanjutnya pelaku akan melakukan transaksi.

“Setelah proses pembongkaran dan penimbangan ulang korban H. Ali mengirim hasil catatan dan timbangan kepada pelaku. Kemudian, pelaku juga mengirimkan bukti ke pekerja Hj. Baji sehingga selanjutnya Hj. Baji mengirim transaksi pembayaran melalui APP Brimo sebesar Rp 200 juta”,” ungkapnya.

Akhirnya, setelah semua proses selesai kata Andi Rahmatullah, korban H. Ali menunggu pembayaran dari penjualan cengkeh namun tak kunjung mendapatkan notifikasi dari Hj. Baji. Akhirnya, H. Ali mendatangi Hj. Baji dan bertanya tentang pembayaran cengkeh miliknya.

Siapa yang bayar cengkehku?, kemudian Hj. Baji menjawab sudah dibayar dengan memperlihatkan bukti transfernya dan H. Ali bertanya siapa yang kita kirimkan?, Hj. Baji menyampaikan sudah dikirim ke H. Yusuf (nama samaran).

“Setelah menelpon sang pelaku, nomor tersebut sudah tidak aktif. Kedua korban baru sadar ternyata mereka telah tertipu oleh pelaku H. Yusuf (nama samaran),” katanya.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa enam buah Handphone, satu buah buku rekening dengan pemilik atas nama Ansori.

“Nomor rekening BRI ini sebenarnya telah dijual dan berpindah-pindah, mulai dari harga dari orang pertama Rp 50 ribu dan pindah ke orang kedua, hingga mencapai harga Rp 1 juta yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Kedua tersangka ini dituntut pasal Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana dengan dugaan TP dengan ancaman 6 tahun penjara.