SINJAI, Jejaringnews – Ratusan honorer lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai non database BKN mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (15/1/2025).
Mereka mendatangi gedung DPRD Sinjai membawa tiga poin tuntutan. Diantaranya, menindaklanjuti peraturan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 untuk memberikan peluang besar bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN.
Menindaklanjuti UU RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang penghapusan tenaga honorer per Januari 2025 serta pernyataan Mendagri Tito Karnavian dari berita dan video yang beredar bahwa yang tidak mendaftar PPPK tahap II terancam dirumahkan.
Selanjutnya, menindaklanjuti dari poin pertama dan kedua bahwa memohon kepada Pj Bupati Sinjai mengikutsertakan mereka dalam pendaftaran PPK Tahap II Tahun 2024 yang akan berakhir pada tanggal 15 Januari 2025.
Mereka mempertanyakan nasib mereka yang terancam akan dirumahkan.
“Kami ke sini untuk mempertanyakan nasib kami yang terancam dirumahkan,” kata salah satu honorer, Izwar.
Izwar menyebut sebanyak 821 tenaga honorer di Kabupaten Sinjai yang tidak terdata di database BKN.
“Nama-nama yang tidak terdaftar ini terancam akan menganggur, maka dari itu kami ke DPRD Sinjai untuk memperjuangkan nasib kami,” ujarnya.
Dari pantauan Jejaringnews.com, mereka berkumpul di depan pintu gedung DPRD Sinjai pukul 10.00 Wita.
Kemudian, mereka masuk dengan berjalan kaki ke Gedung DPRD Sinjai. Tidak menunggu lama, mereka langsung dipersilakan masuk di ruang aspirasi Gedung DPRD Sinjai.
Mereka kemudian diterima oleh tiga anggota DPRD Sinjai. Mereka adalah Sutomo dari fraksi Nasdem, Akmal fraksi PKS dan Saldi fraksi PKB.
Setelah aspirasi diterima, anggota DPRD bersama para honorer non database BKN mendatangi kantor Bupati Sinjai.
Mereka akan menggelar audiens bersama dengan Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.