MAKASSAR, Jejaringnews – Sekretaris Umum (Sekum) Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ilham Darmawan menilai proses penegakan hukum di Polda Sulsel dan Kejati Sulsel dalam menangani kasus kosmetik bermerkuri terkesan lamban.
Di mana sebelumnya, tiga pengusaha Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kosmetik bermerkuri sejak November 2024 hingga kini belum ditahan pihak berwenang.
“Polda Sulsel dan Kejati Sulsel kami nilai lamban dalam menangani kasus skincare bermasalah ini, terutama terhadap tiga tersangka yang sejak November 2024 belum juga ditahan. Belum lagi produk-produk lainnya yang diduga masih banyak beredar dan bermasalah, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganannya di Polda Sulsel,” ujar Ilham, Jumat (10/1/2024).
Menurutnya, praktik ilegal ini sangat meresahkan masyarakat Sulsel, mengingat para pelaku meraup keuntungan besar dengan mengorbankan kesehatan konsumen.
“Mereka mendulang keuntungan besar dengan mencelakakan kesehatan para konsumennya. Bagi kami, ini adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus ditangani serius dan cepat oleh aparat penegak hukum,” tegasnya
Ilham mengaku pihaknya akan segera menggelar konsolidasi bersama kader HMI Badko Sulsel untuk merancang aksi terukur dan sistematis guna mendorong percepatan penegakan hukum.
“Kami akan melakukan konsolidasi dengan teman-teman kader HMI Badko Sulsel dan menginisiasi gerakan-gerakan yang terukur dan sistematis dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Dia juga menilai bahwa lemahnya supremasi hukum menjadi salah satu faktor utama kemunduran suatu negara. Hukum seharusnya menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Namun, persoalan utama saat ini adalah aparat penegak hukum yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, ia mencurigai adanya indikasi aparat yang bermain-main dengan hukum.
“Lemahnya penegakan hukum adalah ancaman serius bagi masa depan negara ini. Aparat seharusnya menegakkan hukum secara tegas dan transparan, bukan malah bermain-main dengan hukum demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.