SINJAI, Jejaringnews – Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sinjai melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah resmi menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (13/11/2024).

Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal mengatakan, penyerahan berkas ini merupakan bagian dari mekanisme proses hukum yang tengah berjalan terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh ASN dalam rangka Pilkada serentak 2024.

“Penyerahan berkas perkara ini menunjukkan komitmen Sentra Gakkumdu dalam menegakkan hukum pemilihan, penyerahan dokumen perkara ini adalah tahapan penting dalam rangka penegakan hukum dalam pemilihan khususnya terhadap ASN yang terlibat dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi netralitas dan kredibilitas pelaksanaan pemilihan di Sinjai,” ungkapnya.

Dijelaskan Arsal, Sentra Gakkumdu Sinjai telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti terhadap kasus ini. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan ASN dalam aktivitas yang berpotensi melanggar prinsip netralitas, yang merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan Pilkada yang bersih, adil, dan transparan.

“Bawaslu Sinjai dalam hal ini Gakkumdu Khususnya telah mekakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti, dari hasil proses tersebut menunjukkan indikasi keterlibatan ASN yang dapat berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Sinjai, Andi Rahmatullah menyampaikan, dengan adanya pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan adalah isu yang menjadi perhatian serius.

Terlebih untuk menjamin bahwa ASN tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu prinsip independensi dan profesionalitas yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian pada salah satu calon sesuai dengan Peraturan undang-undang Pemilihan Pasal 188 J.o 71.

“Keterlibatan ASN dalam tahapan pemilihan menjadi perhatian serius, demi menjamin ASN untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu calon berdasarkan peraturan undang-undang pemilihan,” tambahnya.

“Kami dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai berharap bahwa dengan adanya tindakan tegas terhadap kasus ini, ASN di Sinjai dapat semakin memahami pentingnya netralitas dan lebih professional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai ASN tanpa adanya intervensi dan tekanan dalam proses pemilihan serentak tahun 202,” kuncinya.

Sekadar diketahui, berkas dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai Andi Rahmatullah didampingi Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal dan diterima langsung oleh Ibu Isnawati dari Kejaksaan Negeri Sinjai.