SINJAI, Jejaringnews – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa berhasil menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor) di jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Pelaku yang ditangkap merupakan anak di bawah umur inisial FA (15) warga Kecamatan Bulupoddo.
“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B /46/III/2025/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 4 Maret 2025 atas nama korban Mukrimin (40), alamat Dusun Pulau Kambuno Timur, Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai,” kata AKP Andi Rahmatullah, Minggu (9/3).
Berdasarkan laporan korban, motor tersebut terakhir kali digunakan oleh orang tuanya dan diparkir di halaman rumah pada malam hari.
“Sekitar pukul 01.00 WITA, adik korban masih melihat motor itu di tempatnya. Namun, pada pukul 05.00 WITA, motor tersebut sudah tidak ada,” ujarnya.
Awalnya, orang tua korban mengira motor sedang dipakai oleh anggota keluarga lain, dan setelah memastikan semua berada di dalam rumah, mereka menyadari bahwa kendaraan telah dicuri.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, Tim Resmob yang melakukan patroli di Jalan Bulu Lohe, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, melihat sebuah motor terparkir yang ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Petugas kemudian mencocokkan nomor mesin kendaraan dengan data yang ada. Setelah dipastikan bahwa motor tersebut adalah milik korban, petugas melakukan pengendapan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 19.40 WITA, seorang remaja terlihat mendekati motor tersebut. Tanpa menunggu lama, Tim Resmob Polres Sinjai langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku FA mengakui perbuatannya, awalnya pelaku melihat motor terparkir di depan rumah korban dan tidak terkunci leher.
Pelaku kemudian mendorong motor tersebut sekitar 10 meter lalu menyambung langsung kabel kontak motor dan memakai kendaraan menuju pesantren Al-Markas dan menyembunyikan motor tersebut di rumah kosong dekat pesantren Al-Markas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit motor merek Yamaha M3 warna hitam.
Sementara pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Andi Rahmatullah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci tambahan untuk menghindari tindak pencurian.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kehilangan kendaraan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tutupnya.