SINJAI, Jejaringnews – Ratusan pegawai Non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mendatangi Kantor Bupati Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (18/12/2024).

Kedatangan pegawai Non ASN itu untuk mempertanyakan nasib mereka yang tidak terakomodir dalam data base BKN dan Kemenpan RB pada pendaftaran PPPK tahap II yang dijadwalkan 21-31 Desember 2024.

Ratusan Tenaga Non ASN ini termasuk 977 orang yang tidak terakomodir dalam data base setelah dilakukan mapping oleh BKN dan Menpan RB pada aplikasi SSCASN.

Hasil tersebut merupakan data dari tahun 2022 sebanyak 4.755 tenaga Non ASN Sinjai. Namun, setelah di mapping oleh BKN dan Menpan RB pada aplikasi SSCASN terdapat pendataan sebanyak 3.778 Non ASN sehingga ada selisih 977 Non ASN yang tidak terdata.

Salah seorang tenaga Non ASN Sinjai, Zul mengatakan kedatangan mereka untuk membawa aspirasi perihal alasan pemerintah terkait ratusan tenaga Non ASN yang tak terdaftar dalam data base BKN dan Kemenpan RB.

“Kami hanya menuntut nasib kami agar Menpan RB mengembalikan data Non ASN agar bisa mengikuti tes PPPK tahap 2 nantinya,” katanya.

Menurut Zul, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi nomor 634 tahun 2024 dinilai mendiskriminasi CPNS dengan status tidak memenuhi syarat SKD.

“Artinya dengan aturan tersebut, ratusan Tenaga Non ASN kurang lebih 977 orang tidak bisa lagi mendaftarkan diri untuk mengikuti tes PPPK tahap II,” paparnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika penerapan di tahun depan per tanggal 2 Januari 2025, pastinya nasib para pegawai Non ASN akan terancam dirumahkan tanpa ada kejelasan.

“Kami harap agar Kemenpan RB meninjau kembali Permenpan RB Nomor 634 Tahun 2024 agar kami ini bisa ikut tes PPPK Tahap II,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPKSDMA Sinjai, Lukman Mannan mengatakan untuk ratusan Non ASN di Sinjai yang tidak terdata sementara dalam penanganan dan konsultasi ke Kemenpan RB.

“Sementara ini kami masih dalam penanganan dan konsultasi Menpan RB untuk 977 Non ASN Sinjai yang tidak masuk dalam data base,” ujarnya.

Terlebih kata Lukman, aturannya tiba-tiba atau mendadak tanpa ada penyampaian sebelumnya.

“Tentunya kami tetap akan konsultasi apakah ratusan Non ASN ini masih berkantor atau tidak,” ujarnya.

“Sementara ini kami masih dalam penanganan dan konsultasi Menpan RB untuk 977 Non ASN Sinjai yang tidak masuk dalam data base,” pungkasnya